Minggu, 06 Januari 2013

Fiqih Shalat: QUNUT



1) QUNUT

Pertanyaan:
Saya baru-baru ini pindah rumah. Dan pada saat saya shalat shubuh di masjid, ternyata imam masjid tsb melakukan qunut dalam pelaksanaan shalat shubuh. Sementara, saya tidak pernah melakukan qunut dalam shalat shubuh saya selama ini.

Sebagai makmum, apa yang harus saya lakukan ustadz? Jika saya harus ikut melakukan qunut, apa yang harus saya baca ketika imam selesai berdoa "Allahumma fii man hadayt... dst"? Afwan, saya buta sama sekali tentang tatacara qunut ini...

Syukran katsiran atas penjelasannya.
Jazakallahu khayran...  Abdullah

Jawaban:
Doa qunut dalam shalat, khususnya qunut ketika sholat shubuh adalah masalah yang diikhtilafkan oleh para ulama, sebahagian ada yang menghukuminya sunnah sedang sebahagian lagi tidak, masing-masing memiliki hujjah untuk memperkuat pendapat mereka.

Sedangkan yang berkaitan dengan perbedaan pandangan antara imam dan makmum dimana salah satunya melakukan qunut dan yang lainnya tidak, maka jalan keluarnya adalah :

a. Bila imam qunut dan makmum tidak, maka ketika imam membaca qunut, makmum boleh diam saja tanpa mengamini atau mengangkat tangan.

b. Bila imam tidak qunut, maka bila dia tahu bahwa ada diantara para makmum yang berpandangan bahwa qunut itu sunnah, maka dia memberikan kesempatan pada makmumnya untuk qunut dengan cara berdiam sebentar sekadar waktu yang dibutuhkan makmum untuk qunut.

c. Bila imam tidak qunut dan tidak memberikan kesempatan kepada makmum untuk melaksanakannya, maka makmum harus mengikuti gerakan imam. Sebab di dalam sholat berjama
ah, makmum diwajibkan mutabaah (mengikuti imam) dan dilarang untuk musabaqoh (mendahuluinya), muqoronah (berbarengan dengannya) dan juga dilarang mentakhir yaitu ketinggalan imam dalam melaksanakan gerakan sholat.

Dari Abu Hurairoh RA, dari Nabi SAW beliau bersabda:
Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apbila ia ruku maka rukulah kalian, dan apabila ia berkata: Samia Allohu liman hamidah, maka ucapkanlah oleh kalian: Robbanaa walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka bersujudlah kalian, dan apabila ia sholat sambil duduk sholatlah kalian sambil duduk semuaanya (HR Muslim 1/308).

Sedangkan bila salah satu atau kedua tidak berkeras atas pandangannya, maka boleh saja seseorang melakukan qunut atau meninggalkannya bersama imam. Hal ini lazim dilakukan oleh para ulama dan demikian juga umat Islam umumnya.

Sedangkan masalah perbedaan pendapat ini memang sudah ada sejak dahulu. Tidak mungkin kita membuat keputusan bahwa qunut harus dikerjakan atau ditinggalkan secara total. Karena masing-masing punya hujjah / dalil yang kuat berdasarkan pada atsar dari Rasulullah SAW.


2) TENTANG QUNUT DALAM SHALAT

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustad, yang saya ingin tanyakan adalah bahwa ada diantara saudara kita yang melaksanakan shalat shubuh, tidak melakukan qunut. Tolong jelaskan, dalil-dalilnya mengenai masalah qunut dalam shalat ? Jazakallah. Wassalam. Hamba Allah


Jawaban:
Qunut dalam shalat shubuh adalah bagian dari masalah yang diperdebatkan para ulama sejak dahulu. Diantara mereka ada yang menganggapnya sebagai sunnah dan sebagian yang lain tidak demikian.
1. Pendapat pertama adalah yang mengatakan bahwa qunut bukan merupakan sunnat dalam shalat subuh. Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama.

Diantara dalil yang sering mereka gunakan antara lain adalah hadits berikut :
Dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah SAW tidak qunut saat shalat subuh kecuali bila mendoakan kebaikan pada suatu kaum atau keburukan.
2. Sedangkan mazhab Syafi`i jelas-jelas menyatakan bahwa qunut merupakan sunnah yang dikerjakan pada shalat subuh.

Dalil yang beliau kemukakan adalah :
Dari Anas bin Malik ra. bahwa dia ditanya,Apakah Rasulullah SAW qunut pada shalat shubuh ?”. Beliau menjawab,Ya. Sebelum ruku` atau sesudahnya ?. Sesudahnya(HR jamaah kecuali At-Tirmizy)
Rasulullah SAW tetap melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayatnya. (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Al-Baihaqi, Al-Hakim).
Nampaknya perbedaan ini tetap ada hingga kini karena masing-masing memiliki hujjah yang cukup kuat. Karena itu buat kita saat ini yang utama adalah saling menghormati hujjah masing-masing sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para ulama terdahulu ketika mereka berbeda pendapat.

3) HUKUM QUNUT SUBUH

Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum
Ustadz ana ada satu pertanyaan yang lama mengusik hati ana. Ana adalah salah satu orang yang pakai qunut ketika subuh tapi ana sendiri tidak tahu apakah ini termasuk salah satu mazhab syafi‘i atau bid‘ah. Dan kalau ana berada pada jamaah yang tidak pakai qunut maka ana ikutin mereka. Mohon penjelasannya! Syahril

Jawaban:
Qunut dalam shalat shubuh adalah bagian dari masalah yang diperdebatkan para ulama sejak dahulu. Diantara mereka ada yang menganggapnya sebagai sunnah dan sebagian yang lain tidak demikian.

Pendapat pertama adalah yang mengatakan bahwa qunut bukan merupakan sunnat dalam shalat subuh. Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama.

Diantara dalil yang sering mereka gunakan antara lain adalah hadits berikut:

Dari Anas ra. Bahwasanya Rasulullah SAW tidak qunut saat shalat subuh kecuali bila mendoakan kebaikan pada suatu kaum atau keburukan.


Sedangkan mazhab Syafi‘i jelas-jelas menyatakan bahwa qunut merupakan sunnah yang dikerjakan pada shalat subuh. Dalil yang beliau kemukakan adalah:

Dari Anas bin Malik ra. Bahwa dia ditanya,”Apakah Rasulullah SAW qunut pada shalat shubuh ? ”. Beliau menjawab,”Ya”. “Sebelum ruku‘ atau sesudahnya?”. “Sesudahnya”. HR jamaah kecuali At-Tirmizy

”Rasulullah SAW tetap melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayatnya.” (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Al-Baihaqi, Al-Hakim).

Nampaknya perbedaan ini teap ada hingga kini karena masing-masing memiliki hujjah yang cukup kuat. Karena itu buat kita saat ini yang utama adalah saling menghormati hujjah masing-masing sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para ulama terdahulu ketika mereka berbeda pendapat.

4) HUKUM QUNUT SUBUH MENURUT 4 (EMPAT ) MADZHAB.

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum.
Langsung saja ustad, bagaimana status hukum Qunut Subuh menurut masing masing madzhab yang empat.
Demikian atas jawabannya disampaikan terima kasih. Wassalam. Imam M
Jawaban:
1. Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'.

Sedangkan pada shalat subuh, beliau tidak menganggapnya sebagai sunnah. Sehingga bila seorang makmum shalat subuh di belakang imam yang melakukan qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengamini imam.

Namun Abu Yusuf, salah seorang tokokh dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya, karena imam itu harus diikuti.

2. Imam Malik

Imam Malik mengatakan bahwa qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'. Meskipun bila dilakukan sesudahnya tetap dibolehkan.

Menurut beliau, melakukan qunut secara zhahir dibenci untuk dilakukan kecuali hanya pada shalat subuh saja. Dan qunut itu dilakukan dengan sirr, yaitu tidak mengeraskan suara bacaan. Sehingga baik imam maupun makmum melakukannya masing-masing atau sendiri-sendiri. Dibolehkan untuk mengangkat tangan saat melakukan qunut.

3. Imam As-Syafi'i ra

Imam As-Syafi'i ra mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Imam hendaknya berqunut dengan lafaz jama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan diamini oleh makmum hingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita). Setelah itu dibaca secara sirr (tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...), dengan alasan bahwa lafaz itu bukan doa tapi pujian (tsana`). Disunnahkan pula untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah sesudahnya.

Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, maka hendaknya melakukan sujud sahwi, termasuk bila menjadi makmum dan imamnya bermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan qunut pada shalat subuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi.

4. Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.



5) QUNUT, NIAT, IMAM SYAFI'I

Pertanyaan:
Langsung aja
1. Tolong beri tahu saya tetang qunut dan kenapa di mekkah ga pake, benarkah qunut ada pada zaman sahabat nabi seperti yang pernah saya dengar?
2. Benarkah dulu rosul wudlu dan sholat dll ga pake niat, dan kalau sejarang saya pake niat bagaimana?
3. Di Indonesia banyak yang pake Mazhab Imam Syafi'i tapi dari jawaban pak ustazd imam syafi'i tidak termasuk imam ahlusunnah dari asy'ari (maaf kalau salah tulis)/ tidak berguru pada beliau?
Syukron 'ala kulli syaiin  Fahmi Amrullah

  1. Jawaban:
    dari masalah yang diperdebatkan para ulama sejak dahulu. Diantara mereka ada yang menganggapnya sebagai sunnah dan sebagian yang lain tidak demikian.
o Pendapat pertama adalah yang mengatakan bahwa qunut bukan merupakan sunnat dalam shalat subuh. Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama.

Diantara dalil yang sering mereka gunakan antara lain adalah hadits berikut :

Dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah SAW tidak qunut saat shalat subuh kecuali bila mendoakan kebaikan pada suatu kaum atau keburukan.
o Sedangkan mazhab Syafi`i jelas-jelas menyatakan bahwa qunut merupakan sunnah yang dikerjakan pada shalat subuh.

Dalil yang beliau kemukakan adalah :

Dari Anas bin Malik ra. bahwa dia ditanya,
Apakah Rasulullah SAW qunut pada shalat shubuh ? . Beliau menjawab,Ya. Sebelum ruku` atau sesudahnya ?. Sesudahnya. HR jamaah kecuali At-Tirmizy

Rasulullah SAW tetap melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayatnya. HR. Ahmad, Al-Bazzar, Al-Baihaqi, Al-Hakim.

Nampaknya perbedaan ini tetap ada hingga kini karena masing-masing memiliki hujjah yang cukup kuat. Karena itu buat kita saat ini yang utama adalah saling menghormati hujjah masing-masing sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para ulama terdahulu ketika mereka berbeda pendapat.

  1. Rasulullah SAW selalu berniat dalam setiap mengerjakan ibadah, termasuk ketika wudhu` dan shalat.

    Barangkali yang Anda maksud dengan `tidak pake niat` adalah tidak mengajarkan untuk melafazkan niat. Dan memang kita tidak menemukan hadits dari beliau yang menjelaskan bahwa kalau beliau mau wudhu` membaca `”nawaitul wudhu`a li raf`il hadatsil ashghari . . .
    . Lafaz ini memang tidak terdapat dalam hadits-hadits Rasulullah SAW tentang wudhu`.

    Begitu juga lafaz yang bunyinya ” `usholli fardhol maghribi tsalatsa rokaatin mustabilal qiblati
    ` juga tidak ada di dalam hadits Rasulullah SAW tentang shalat.

    Namun lepas dari kekuatan hujjah, oleh sebagian ulama, pelafalan niat itu dianggap bisa menguatkan niat. Dan ternyata itulah yang banyak diajarkan oleh orang tua dan guru mengaji kita umumnya. Sayangnya, karena pengajaran itu kurang kuat, terkadang ada orang yang menganggap bahwa lafaz niat itu adalah niat itu sendiri. Padahal antara niat dengan lafaznya adalah dua hal yang berbeda.
Ya, barangkali Anda sedikit agak rancu dalam memahami. Namun kami akan luruskan agar tidak menjadi salah paham. Imam Asy-Syafi`i ra adalah salah satu tokoh fuqaha yang senior dalam dunia fiqih. Bahkan beliau disepakati oleh ummat ini sebagai salah dari mujtahid mutlak. Secara aqidah, beliau adalah penganut paham ahlissunnah wal jamaah.

Sedangkan Al-Asy`ari adalah tokoh ilmu kalam atau tauhid yang dianggap salah satu pentolan dari mazhab ahlussunnah wal jamaah. Beliau bukan tokoh dalam dunia fiqih.

Asy`ari tidak tercatat sebagai guru dari Imam Asy-Syafi`i ra dan begitu juga sebaliknya. Karena kedua tokoh ini hidup dimasa yang berbeda. Abul Hasan Al-Asy`ariy lahir di Bashrah tahun 260 Hijriyah bertepatan dengan tahun 935 Masehi. Dan wafat di Bashrah pada tahun 324 H / 975-6 M. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra lahir di Ghaza (Palestina pada tahun 150 H dan wafat tahun 204 H di Mesir.

Jadi kira-kira 56 tahun setelah Imam Asy-Syafi`i ra wafat, Al-Asy`ari baru kemudian dilahirkan. Sehingga tidak mungkin untuk mengatakan bahwa Imam Asy-Syafi`i ra berguru kepada AlAsy`ari sebagaimana tidak mungkin mengatakan bahwa Imam Asy-Syafi`i ra berpaham aqidah Asy`ariyah. Keduanya hidup di dua masa yang berbeda.

6) SHALAT SUBUH

Pertanyaan:
Bolehkah jika sedang shalat subuh berjamaah Imam tidak membaca doa qunut tapi ada salah satu jamaahnya membaca doa tersebut sehingga sujudnya tertinggal dengan yang jamaah yang lain dan apa hukumnya terhadap jamaah bersangkutan.
Aries R

Jawaban:
Doa qunut dalam shalat adalah masalah yang diikhtilafkan oleh para ulama, hukumnya berkisar antara sunnah dan tidak, tidak sampai kepada wajib. Karena itu bagi yang mengatakan sunnah kalau pun tidak dikerjakan, maka tidak merusak shalat itu sendiri.
Sedangkan yang berkaitan dengan perbedaan pandangan antara imam dan makmum dimana salah satunya melakukan qunut dan yang lainnya tidak, maka jalan keluarnya adalah:
A. Bila imam qunut dan makmum tidak, maka ketika imam membaca qunut, makmum boleh diam saja tanpa mengamini atau mengangkat tangan.
B. Bila imam tidak qunut, maka bila dia tahu bahwa ada diantara para makmum yang berpandangan bahwa qunut itu sunnah, maka dia memberikan kesempatan pada makmumnya untuk qunut dengan cara berdiam sebentar sekadar waktu yang dibutuhkan makmum untuk qunut.
C. Bila imam tidak qunut dan tidak memberikan kesempatan kepada makmum untuk melaksanakannya, maka makmum harus mengikuti gerakan imam. Sebab di dalam sholat berjama
ah, makmum diwajibkan mutabaah (mengikuti imam) dan dilarang untuk musabaqoh (mendahuluinya), muqoronah (berbarengan dengannya) dan juga dilarang mentakhir yaitu ketinggalan imam dalam melaksanakan gerakan sholat.
Dari Abu Hurairoh RA, dari Nabi SAW beliau bersabda:
Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apbila ia ruku maka rukulah kalian, dan apabila ia berkata: Samia Allohu liman hamidah, maka ucapkanlah oleh kalian: Robbanaa walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka bersujudlah kalian, dan apabila ia sholat sambil duduk sholatlah kalian sambil duduk semuaanya (HR Muslim 1/308)
Sedangkan bila salah satu atau kedua tidak berkeras atas pandangannya, maka boleh saja seseorang melakukan qunut atau meninggalkannya bersama imam. Hal ini lazim dilakukan oleh para ulama dan demikian juga umat Islam umumnya.
Sedangkan masalah perbedaan pendapat ini memang sudah ada sejak dahulu. Tidak mungkin kita membuat keputusan bahwa qunut harus dikerjakan atau ditinggalkan secara total. Karena masing-masing punya hujjah/dalil yang kuat berdasarkan pada atsar dari Rasulullah SAW.

7) QUNUT WITIR

Pertanyaan:
Apakah setiap witir ba'da shalat tahajud kita disunnahkan membaca doa qunut ? terima kasih.
Aqisthi

Jawaban:
Qunut yang makna bahasanya adalah doa dan tadharru` adalah salah satu praktek sunnah dalam shalat, namun para fuqoha berbeda pendapat tentang penentuan shalat apa saja yang disunnahkan untuk berqunut.

1. Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa disunahkan berqunut hanya pada shalat witir saja. Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan bahwa qunut dalam shalat witir itu hukumnya wajib.

Mereka mengatakan bahwa qunut pada shalat witir itu dilakukan sebelum ruku`. Dalil yang digunakan adalah hadits riwayat Umar, Ali, Ibnu Ma`ud, Ibnu abbas dan Ubay bin Ka`ab yang mengatakan bahwa qunut Rasulullah SAW itu sebelum ruku`
.

Bentuknya menurut mazhab ini adalah betakbir setelah selesai membaca ayat, mengangkat tangan seperti saat takbiratul ihram kemudian meletakkan di bawah pusatnya lalu mulai membaca doa qunut dan setelah itu barulah melakukan ruku`.

Menurut mazhab ini tidak disunnahkan qunut selain dalam shalat witir, kecuali qunut nazilah dalam shalat jahriyah.


2. Al-Malikiyah

Al-Malikiyah menyunnahkan qunut pada shalat shubuh dan letaknya sebelum ruku`. Mereka tidak menganggap sunnah untuk berqunut pada shalat witir. Dan bentuknya menurut mazhab ini hendaknya secara sirr (tidak dibaca keras). (lihat As-Syarhu As-shaghir 1:331, Asy-syarhu Al-Kabir 1:248 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 61)

3. Asy-Syafi`iyyah

Sedang Asy-Syafi`iyyah menyunnahkan qunut pada shalat shubuh. Sedangkan berkaitan dengan shalat witir, maka disunnahkan untuk berqunut pada rakaat terakhir selama paruh kedua bulan ramadhan saja. Dan letaknya sesudah ruku`.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW :
Dari Ubay bin Kaab bahwa Rasulullah SAW berqunut pada paruh kedua bulan Ramadhan saat shalat tarawih HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi.

Namun oleh kalangan Al-Hanabilah, hadits ini dianggap ada keteputusan sanadnya.


4. Al-Hanabilah

Al-Hanabilah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir itu dilakukan sesudah ruku`. Dalilnya adalah hadits Ibnu Mas`ud ra
bahwa Nabi SAW berqunut sesudah ruku`. HR. Muslim.

Juga dari Az-Zuhri dari Sa`id dan Abi Salamah dari Abi Hurairah dari Nabi SAW dan dari Anas bahwa Nabi SAW berqunut sesudah ruku`
. Hadits Mutafaq Alaihi

8) QUNUT DI SHOLAT WITIR DI BULAN RAMADHAN


Pertanyaan:
Bagaimana pendapat (di kalangan Ulama) Islam tentang qunut di sholat witir di bulan ramadahan
Ira

Jawaban:
Hukum qunut diwaktu shalat witir selama bulan Ramadhan memang menjadi titik perbedaan di kalangan ulama. Sebagian mengatakan bahwa hal itu bagian dari sunnah dan sebagian lainnya tidak mengatakannya sunnah. Perbedaan pendapat itu berangkat dari perbedaan dalil yang dipakai oleh masing-masing pihak.

1. Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa disunahkan berqunut hanya pada shalat witir saja. Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan bahwa qunut dalam shalat witir itu hukumnya wajib. Mereka mengatakan bahwa qunut pada shalat witir itu dilakukan sebelum ruku`.

Dalil yang digunakan adalah hadits riwayat Umar, Ali, Ibnu Ma`ud, Ibnu abbas dan Ubay bin Ka`ab yang mengatakan bahwa qunut Rasulullah SAW itu sebelum ruku`
.

Bentuknya menurut mazhab ini adalah bertakbir setelah selesai membaca ayat, mengangkat tangan seperti saat takbiratul ihram kemudian meletakkan di bawah pusatnya lalu mulai membaca doa qunut dan setelah itu barulah melakukan ruku`.

Menurut mazhab ini tidak disunnahkan qunut selain dalam shalat witir, kecuali qunut nazilah dalam shalat jahriyah.

2. Al-Malikiyah

Al-Malikiyah tidak menganggap sunnah untuk berqunut pada shalat witir. Sebaliknya mereka menyunnahkan qunut pada shalat shubuh dan letaknya sebelum ruku`.

Dan bentuknya menurut mazhab ini hendaknya secara sirr (tidak dibaca keras). (lihat As-Syarhu As-shaghir 1:331, Asy-syarhu Al-Kabir 1:248 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 61)

3. Asy-Syafi`iyyah

Sedang Asy-Syafi`iyyah menyunnahkan untuk berqunut pada rakaat terakhir selama paruh kedua bulan ramadhan saja. Dan letaknya sesudah ruku`.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW :

Dari Ubay bin Kaab bahwa Rasulullah SAW berqunut pada paruh kedua bulan Ramadhan saat shalat tarawih HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi.

Namun oleh kalangan Al-Hanabilah, hadits ini dianggap ada keteputusan sanadnya.

4. Al-Hanabilah

Al-Hanabilah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir itu dilakukan sesudah ruku`. Dalilnya adalah hadits Ibnu Mas`ud ra
bahwa Nabi SAW berqunut sesudah ruku`. HR. Muslim.

Juga dari Az-Zuhri dari Sa`id dan Abi Salamah dari Abi Hurairah dari Nabi SAW dan dari Anas bahwa Nabi SAW berqunut sesudah ruku`
.

9) QUNUT WITIR PADA BULAN RAMADHAN ?

Pertanyaan:
Apakah doa qunut pada waktu witir hanya dilaksanakan pada bulan ramadhan saja ? boleh tidak kita qunut witir bukan pada bulan ramadhan?
Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih. Hamba Alloh

Jawaban:
Qunut yang makna bahasanya adalah doa dan tadharru` adalah salah satu praktek sunnah dalam shalat, namun para fuqoha berbeda pendapat tentang penentuan shalat apa saja yang disunnahkan untuk berqunut.

1. Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa disunahkan berqunut hanya pada shalat witir saja. Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan bahwa qunut dalam shalat witir itu hukumnya wajib.

Mereka mengatakan bahwa qunut pada shalat witir itu dilakukan sebelum ruku`. Dalil yang digunakan adalah hadits riwayat Umar, Ali, Ibnu Ma`ud, Ibnu abbas dan Ubay bin Ka`ab yang mengatakan bahwa qunut Rasulullah SAW itu sebelum ruku`.

Bentuknya menurut mazhab ini adalah betakbir setelah selesai membaca ayat, mengangkat tangan seperti saat takbiratul ihram kemudian meletakkan di bawah pusatnya lalu mulai membaca doa qunut dan setelah itu barulah melakukan ruku`.

Menurut mazhab ini tidak disunnahkan qunut selain dalam shalat witir, kecuali qunut nazilah dalam shalat jahriyah.
2. Al-Malikiyah

Al-Malikiyah menyunnahkan qunut pada shalat shubuh dan letaknya sebelum ruku`. Mereka tidak menganggap sunnah untuk berqunut pada shalat witir. Dan bentuknya menurut mazhab ini hendaknya secara sirr (tidak dibaca keras). (lihat As-Syarhu As-shaghir 1:331, Asy-syarhu Al-Kabir 1:248 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 61)

3. Asy-Syafi`iyyah

Sedang Asy-Syafi`iyyah menyunnahkan qunut pada shalat shubuh. Sedangkan berkaitan dengan shalat witir, maka disunnahkan untuk berqunut pada rakaat terakhir selama paruh kedua bulan ramadhan saja. Dan letaknya sesudah ruku`.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW :
Dari Ubay bin Kaab bahwa Rasulullah SAW berqunut pada paruh kedua bulan Ramadhan saat shalat tarawih HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi.

Namun oleh kalangan Al-Hanabilah, hadits ini dianggap ada keteputusan sanadnya.


4. Al-Hanabilah

Al-Hanabilah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir itu dilakukan sesudah ruku`. Dalilnya adalah hadits Ibnu Mas`ud ra
bahwa Nabi SAW berqunut sesudah ruku`. HR. Muslim.

Juga dari Az-Zuhri dari Sa`id dan Abi Salamah dari Abi Hurairah dari Nabi SAW dan dari Anas bahwa Nabi SAW berqunut sesudah ruku`
. Hadits Mutafaq Alaihi


10) QUNUT PADA SHOLAT JUM'AT

Pertanyaan:
Ustadz, saya pernah melaksanakan sholat jum'at yang imamnya pada raka'at terakhir membaca qunut. Mohon penjelasan Ustadz tentang dalilnya ? sebab apabila ini hanya improvisasi si imam saya takut terjebak bid'ah. Terima kasih sebelumnya atas penjelasan Ustadz. Slamet Sudaryono

Jawaban:
Kami belum mendapatkan dalil yang menganjurkan pelaksanaan qunut pada sholat Jum
at, kecuali qunut nazilah. Dimana qunut nazilah itu bisa dilakukan pada shalat wajib ketika ada suatu bahaya yang akan menimpa umat Islam. Atau ketika ada mushibah, prahara dan hal-hal yang dirasa sangat mengusik perasaan kemanusiaan.

Dasar dari qunut nazilah ini adalah apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW yang kita dapati keterangannya di dalam hadits berikut :

Rasulullah SAW bila hendak mendoakan seseorang baik kebaikan atau keburukan, maka beliau melakukan qunut sesudah ruku
. (HR. Ahmad dan Bukhari , lihat Nailul Authar 2/343)

Imam Abu Hanifah ra Imam As-Syafi
i ra dan Imam Ahmad bin Hanbal ra mengatakan bahwa qunut nazilah itu disyariatkan tapi tidak mutlak pada setiap waktu. Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa hanya dilakukan pada shalat jahriyah saja sedangkan yang lainnya mengatakan boleh dikerjakan pada semua waktu shalat.

Isinya adalah permohonan kepada Allah SWT untuk diselamatkan dari ujian, disatukan persatuan umat dan hal-hal yang mengandung kepentingan umat Islam.

11) DOA QUNUT DALAM SHALAT JUMAT

Pertanyaan:
Saya ingin mengajuakan dua buah pertanyaan sbb:
1.Apa penjelasan membaca doa qunut dalam shalat jumat, yaitu setelah ruku dan sebelum i‘tidal, pada rakaat yang kedua?
2.Bagaimana sebaiknya keadaan telunjuk kita pada saat duduk tahiyat ketika shalat (diam, bergetar,...)?

Saya haturkan terima kasih atas keterangan dari ustadz.

Jawaban:
1. Doa qunut menurut riwayat dibaca bukan pada shalat Jumat, tetapi pada shalat shubuh, witir atau shalat-shalat jahriyah secara temporal.

A. Qunut pada Shalat Subuh
Mazhab As-Syafi‘i memandang bahwa qunut disunnah dibaca pada shalat shubuh yaitu pada saat setelah i‘tidal sebelum sujud pada rakaat terakhir (kedua).

Sedangkan mazhab Maliki mensunnahkan qunut pada shalat shubuh namun dilakukan sebelum ruku‘ dengan tanpa bersuara (sirr). Tetapi boleh juga dilakukan setelah ruku‘.

Sedangkan mazhab Hanafi tidak mensunnahkan qunut saat shalat subuh. Sedangkan dalil yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan quut pada shalat subuh selama sebulan menurut mereka telah dimansukh/tidak berlaku lagi.

B. Qunut pada Shalat Witir
Qunut pada shalat witir bagi mazhab Hanafi hukumnya wajib. Sedangkan menurut mazhab Maliki, hukumnya sunnah. Dan mazhab Syai‘i hukunya juga sunnah.

C. Qunut Nazilah
Quut ini dibaca pada shalat-shalat yang jarh (maghrib, Isya‘ dan shubuh termasuk shalat jumat). Namun dilakukan dalam kesempatan tertentu misalnya ada bala‘, mala petaka, kerusuhan, keonaran, peperangan dan seterusnya.

Jadi tidak ada syariat khusus untuk qunut pada shalat Jumat.

2. Masalah menggerakkan jari telunjuk pada saat tasyahhud baik awal atau pun akhir adalah masalah ikhtilaf para ulama. Sebagian mengatakan bahwa telunjuk digerak-gerakkan dan sebagian yang lain tidak digerak-gerakkan. Kesemuanya mempunyai dalil dari nash hadtis yang shahih dari Rasulullah SAW.

Dalil yang menggerakkan adalah hadits Wail bin Hajar, . . . Kemudian beliau (Rasulullah SAW) menjulurkan telunjuknya dan aku lihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdoa. (HR HR Ahmad, Nasa‘i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah, Al-Baihaqi)

Sedangkan dalil yang tidak menggerak-gerakkan adalah hadits Abdullah bin Zubair,
Nabi SAW apabila berdoa memberi isyarat dengan telunjuknya dan tidak menggerak-gerakkannya.” (HR Ahmad, Nasa‘i, Abu Daud, Ibnu Hibban.Wallahu a‘lam bis-Shawab.                        


12) HUKUM QUNUT BERBEDA ANTARA NU DAN MUHAMMADIYAH

Pertanyaan:
Apakah Hukum Qunut Dalam Shalat Shubuh. Kenapa Muhammadiyah dan NU berbeda dalam masalah Qunut ? SAIFUL


Jawaban:
Qunut dalam shalat shubuh adalah bagian dari masalah yang diperdebatkan para ulama sejak dahulu. Jauh sebelum berdirinya NU dan Muhammadiyah di negeri ini. Jadi tepatnya masalah perbedaan pandangan atas hukum qunut bukanlah masalah esensial bagi kedua organisasi itu. Kalau pun ada kelihatan perbedaan, karena kerjaan pendukung masing-masing, bukan dalam platform resmi kedua ormas itu.

Perbedaan masalah qunut adalah urusan para fuqaha zaman dahulu. Diantara mereka ada yang menganggapnya sebagai sunnah dalam shahat shubuh dan sebagian yang lain tidak demikian.
1.       Pendapat pertama adalah yang mengatakan bahwa qunut bukan merupakan sunnat dalam shalat subuh. Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama.

Diantara dalil yang sering mereka gunakan antara lain adalah hadits berikut :

Dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah SAW tidak qunut saat shalat subuh kecuali bila mendoakan kebaikan pada suatu kaum atau keburukan.
Sedangkan mazhab Syafi`i jelas-jelas menyatakan bahwa qunut merupakan sunnah yang dikerjakan pada shalat subuh.

Dalil yang beliau kemukakan adalah :

Dari Anas bin Malik ra. bahwa dia ditanya,
Apakah Rasulullah SAW qunut pada shalat shubuh ? . Beliau menjawab”Ya. Sebelum ruku` atau sesudahnya ?. Sesudahnya. HR jamaah kecuali At-Tirmizy

Rasulullah SAW tetap melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayatnya” HR. Ahmad, Al-Bazzar, Al-Baihaqi, Al-Hakim.

Nampaknya perbedaan ini teap ada hingga kini karena masing-masing memiliki hujjah yang cukup kuat. Karena itu buat kita saat ini yang utama adalah saling menghormati hujjah masing-masing sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para ulama terdahulu ketika mereka berbeda pendapat.


13) IKUT IMAM QUNUT

Pertanyaan:
Assalamu‘alakium wr wb
Di kota saya sekarang, hampir semua mesjid melakukan Qunut pada shalat shubuhnya. Di kota tempat saya tinggal sebelumnya jarang sekali mesjid yang melakukan Qunut, sehingga saya termasuk yang tidak melaksanakan Qunut.

Pertanyaan saya:
1. Bagaimana hukum/sejarahnya Qunut?
2. Jika saya mengikuti imam yang Qunut, apa saya harus ikut Qunut atau tidak. Jika tidak, apakah tidak akan melanggar aturan shalat mengikuti imam?
Terima kasih. Wassalam. K. Sudiana

Jawaban:
Doa qunut dalam shalat adalah masalah yang diikhtilafkan oleh para ulama, hukumnya berkisar antara sunnah dan tidak, tidak sampai kepada wajib. Karena itu bagi yang mengatakan sunnah kalau pun tidak dikerjakan, maka tidak merusak shalat itu sendiri.

Sedangkan yang berkaitan dengan perbedaan pandangan antara imam dan makmum dimana salah satunya melakukan qunut dan yang lainnya tidak, maka jalan keluarnya adalah:

A. Bila imam qunut dan makmum tidak, maka ketika imam membaca qunut, makmum boleh diam saja tanpa mengamini atau mengangkat tangan.

B. Bila imam tidak qunut, maka bila dia tahu bahwa ada diantara para makmum yang berpandangan bahwa qunut itu sunnah, maka dia memberikan kesempatan pada makmumnya untuk qunut dengan cara berdiam sebentar sekadar waktu yang dibutuhkan makmum untuk qunut.

Ini bila anda kedua belah pihak berkeras pada pendapatnya masing-masing.

Sedangkan bila salah satu atau kedua tidak berkeras atas pandangannya, maka boleh saja seseorang melakukan qunut atau meninggalkannya bersama imam. Hal ini lazim dilakukan oleh para ulama dan demikian juga umat Islam umumnya.

Sedangkan masalah perbedaan pendapat ini memang sudah dari
sononya. Tidak mungkin kita membuat keputusan bahwa qunut harus dikerjakan atau ditinggalkan secara total. Karena masing-masing punya hujjah/dalil yang kuat berdasarkan pada atsar dari Rasulullah SAW.  Wallahu a‘lam bis-shawab.


14) IMAM DAN MAKMUM DALAM BERQUNUT

Pertanyaan:

Saya ada pertanyaan tentang qunut dalam shalat fajr.
Saya sudah paham bahwa ini masalah yang terjadi ikhtilaf antara yang pakai dan tidak. Saya juga paham bahwa tidak dibenarkan saling mencela salah satunya, dan saya juga Insya Allah paham mana yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini
tanpa mencela yang lainnya.

Yang saya tanyakan adalah praktek di mesjid seperti yang sekarang saya alami di mesjid, yang kadang kadang saya menjadi Imamnya.
1. Saat imam mengangkat tangan untuk qunut ada makmum yang tidak melakukannya
2. Saat imam tidak memakai qunut ada makmum yang mengangkat tangan dan berqunut.

Apakah boleh seperti ini ? Bukankah wajib bagi makmum untuk
mengikut imam ? Apa dalil mereka untuk ini. Saya sendiri secara halus berusaha untuk menekankan bahwa mengikut imam itu wajib shg jika imam qunut ya kita qunut, kalau tidak ya tidak...
Apa saya sudah benar ?

Mohon penjelasan disertai dalil. Abu Anas

Jawaban:
Memang benar bahwa imam dalam shalat itu harus diikuti sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Sesungguhnya seseorang dijadikan imam itu untuk diikuti. Bila imam ruku` maka ruku`lah dan bila sujud maka sujudlah. Dan bila imam mengucap (Sami`allahu liman hamidah) maka ucapkan (Rabbana Wa lakal hamd). HR. Bukhari dan Muslim.

Sehingga pada prinsipnya, setiap makmum yang shalat dibelakang seorang imam harus mengukuti gerakan imam. Saat imam ruku`, maka dia harus ruku` dan saat imam sujud maka harus ikut sujud pula.

Namun tidak berarti semua detail dari apa yang dikerjakan imam itu harus diikuti secara mutlak oleh makmum. Sebagai contoh, dalam shalat sirr (tidak mengeraskan suara) seperti Zhuhur atau Ashar, bisa saja seorang makmum membaca ayat Al-Quran yang berbeda dengan yang dibaca imam, lantaran imam tidak mengeraskan suaranya.

Begitu juga dalam bacaan doa iftitah, karena ada beberapa versi bacaan yang berbeda, maka bisa saja bacaan doa iftitah seorang makmum dengan imam menjadi berbeda. Hal yang sama juga berlaku pada lafaz bacaan saat ruku`, i`tidal, sujud, duduk antara dua sujud sampai tahiyat awal dan akhir. Semuanya lafaz itu bisa berbeda antara lafaz imam dan makmum.

Selain itu para ulama umumnya sepakat membolehkan seseroang shalat di belakang imam yang shalatnya berbeda. Misalnya, seseorang sedang shalat sunnat dua rakaat, maka bila ada makmum ingin shalat di belakangnya untuk shalat wajib dibolehkan. Karena tidak ada syarat kesamaan niat antara imam dan makmum.

Sehingga dalam masalah qunut, bila memang antara imam dengan makmum berbeda pandangan atas hukumnya, maka tidak mungkin untuk dipaksakan. Karena masing-masing pasti memiliki hujjah yang kuat untuk mengerjakannya atau meninggalkannya. Sehingga ide yang mengharuskan salah satunya untuk mengalah bukanlah ide yang tepat. Yang benar adalah memberi toleransi dan kesempatan kepada saudaranya untuk melakukan gerakan yang menurutnya sunnah.

Jadi bila imamnya tidak qunut tapi dia tahu bahwa di belakangnya ada sebagian jamaah yang menganggap bahwa qunut itu sunnah muakkadah yang bila ditinggalkan mengharuskan sujud sahwi, ada baiknya bagi imam untuk memberi kesempatan sejenak untuk berqunut. Kesempatan sejenak ini tidak akan merusak sifat shalat sang imam.

Dan sebaliknya, bila imam menganggap bahwa qunut itu sesuatu yang tidak bisa begitu saja ditinggalkan, maka bagi makmum di belakangnya yang berpendirian bahwa tidak perlu berqunut, cukuplah dia diam memberikan kesempatan kepada imam untuk berqunut. Diamnya makmum inipun tidak akan sampai merusak shalatnya.

Dengan demikian, masing-masing tetap bisa menjalankan ibadah sesuai dengan apa yang dianggapnya paling mendekati keutamaan.


15) MAKMUM MUHAMMADIYAH IKUT IMAM NU, QUNUTNYA GIMANA ?

Pertanyaan:
Pak Ustadz Yth.:
Bagaimana menurut Pak Ustadz bila dlm sebuah keluarga sang bapak meyakini qunut sbg bagian dr sholat subuh sementara istri tidak. Apa yang harus dilakukan ketika mrk berjamaah sholat subuh. Terbayang bhw sang istri akan berjamaah dengan kurang khusyu krn setiap kali dia harus mengikuti imam melakukan qunut. Tidakkah hal tsb berpotensi menimbulkan ketidakpuasan? Langkah apa yang sebaiknya ditempuh?
Terima kasih atas penjelasan Pak Ustadz.
Wassalaamualaikum wr wb., Andi


Jawaban:
Perbedaan paham tentang kesunnahan qunut pada shalat shubuh sebenarnya bukan milik NU dan Muhammadiyah. Sebab kedua ormas besar Islam itu tidak mewakili mazhab fiqih manapun. Keduanya adalah organisasi Islam yang berdiri belum genap seabad yang lalu. Masing-masing mewakili zamannya dan punya AD/ART yang tidak ada kaitannya dengan urusan qunut pada shalat shubuh.

Sebenarnya perbedaan hukum qunut dalam shalat shubuh itu milik Imam Asy-Syaf`i dan gurunya, Imam Malik. Keduanya adalah tokoh besar dalam dunia fiqih dan mazhab mereka berdua termasuk dalam 4 mazhab besar yang langgeng hingga hari ini.

Suatu saat Imam Syafi`i datang ke Madinah, negeri tempat dahulu gurunya itu menjadi ulama besar. Pada kesempatan shalat jamaah, penduduk Madinah memberikan kesempatan kepada Imam As-syafi`i untuk menjadi imam pada shalat shubuh.

Apakah yang dilakukan oleh beliau, qunutkah sebagaimana pendapat mazhabnya atau tidak qunut ? Ternyata sebagai penghormatan kepada mazhab gurunya itu, Imam Asy-Syafi`i yang punya sederet hujjah yang kuat tentang kesunnahan qunut justru saat itu tidak melakukan qunut. Padahal gurunya sudah wafat dan kalaupun beliau mau qunut, semua orang tahu bahwa qunut itu adalah mazhabnya. Pastilah semua merasa maklum.

Namun seorang mujtahid mutlak sekaliber Imam Asy-Syafi`i merasa tidak perlu melakukan qunut ketika menjadi imam pada shalat shubuh, sebagai penghormatan kepada gurunya yang sudah wafat. Ini adalah sebuah kematangan jiwa yang luar biasa dari seorang tokoh mujtahid yang tiada bandingnya.

Maka kalau seorang Imam Syafi`i bisa melakukannya di masa lalu, buat apa kita yang hanya orang awam ini masih merasa risih dan resah apalagi rusuh dengan masalah qunut shalat shubuh ?

Sebagai suami, kalau memang dia seorang muslim yang paham syariah dengan baik, pastilah dia akan memberi kesempatan kepada istrinya yang ingin melakukan doa qunut dengan mempelama i`tidalnya, hal itu untuk memberi kesempatan istrinya melakukan doa qunut. Meskipun dirinya tidak berpendapat bahwa qunut itu sunnah dilakukan dalam shalat shubuh. Atau sebaliknya, bila suami qunut dan istri tidak merasa harus qunut, maka istri boleh diam saja tidak mengamini doa qunut.

Seandainya imam Asy-Syafi`i hidup lagi dan melihat pemandangan indah seperti ini, barangkali beliau akan tersenyum dikulum (?)



_

3 komentar:

  1. Alhamdulillah semoga bernmanfaat. Terima kasih brokenpie86 telah berkenan mengunjungi Blog kami. Salam

    BalasHapus
  2. wah makasih yah mas, kebetulan dipesantren saya ada tugas untuk mencari makalah seperti ini. saya mint yaaa hehehe :) nice share makasih :)

    sehatisme

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus