Minggu, 06 Januari 2013

FIQIH SHALAT: MASBUQ TEPUK PUNDAK



SHALAT MASBUQ TEPUK PUNDAK ?

Pertanyaan:
Pada saat kita masbuq apakah ada dalil untuk menepuk pundak yang hendak kita jadikan imam shalat?  Terima kasih atas jawabannya. Abu Hilmy

Jawaban:
Tidak ada dalil yang memerintahkan seseorang untuk menepuk pundak orang yang akan dijadikan sebagai imam.

Perbuatan itu hanya didasarkan kepada nalar sebagian orang bahwa seorang yang tadinya shalat sendiri lalu dijadikan imam perlu mengetahui bahwa di belakangnya ada barisan makmum yang mengkutinya.

Sehingga diharapkan agar si imam ini menyesuaikan diri dalam bacaan dan gerakan shalatnya. Misalnya pada shalat jahriyah dimana seharusnya imam mengeraskan bacaan, maka dengan memberi tanda dengan menepuk pundaknya, dia akan mengeraskan bacaan Al-fatiha dan ayat Al-Quran dan para makmum bisa mengamini.

Tapi sebenarnya secara tidak langsung seseorang yang shalat sendiri lalu dijadikan imam tidak perlu ditepuk pundaknya, karena pastilah dengan sendirinya akan mengetahui bahwa di belakangnya ada makmum.

Menepuk pundak itu bukan hal yang disepakati oleh semua orang, sehingga salah-salah bisa melahirkan salah tafsir dari si imam. Tidak tertutup kemungkinan orang itu tidak tahu isyarat tepuk pundak ini, sehingga dia menganggap tepukan itu justru gangguan atau peringatan bahaya, lalu dia menyingkir atau malah membatalkan shalatnya, atau yang paling parah adalah dia balas menepuk kepada makmum. Nah kalau begini bisa berabe . . .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar