Selasa, 08 November 2011

ART YAYASAN AT-TAQWA

ANGGARAN   RUMAH   TANGGA

YAYASAN   AT TAQWA

  
BAB I
PLENO
Pasal 1
Waktu Penyelenggaraan Pleno
  1. Pleno atau Rapat Pleno sebagaimana dimaksud oleh Anggaran Dasar diselenggarakan tiap 5 tahun pada akhir masa jabatan Dewan Pembina
  2. Rapat Pleno diselenggarakan  selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengurus
Pasal 2

Penyelenggara Pleno

 Rapat Pleno diselenggarakan atas inisiatif dan undangan Dewan Pengurus, Jika sampai dengan akhir Maret pada tahun berahirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pembina tidak menyelenggarakan Rapat Pleno, maka Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas inisiatif dan undangan dari Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pengawas

Pasal 3
Undangan Rapat Pleno selambat-lambatnya dikirim kepada peserta pleno sekurang-kurangnya satu minggu sebelum hari diselenggarakannya Rapat Pleno

Pasal 4

Pimpinan Rapat Pleno


Rapat Pleno di pimpin oleh Anggota Pleno Tertua didampingi oleh Anggota Pleno termuda

Pasal 5

Wewenang Pleno

  1. Memberhentikan dan mengangkat Dewan Pembina
  2. Meminta pertanggung jawaban Dewan Pembina
  3. Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Yayasan Lima tahun ke depan
  4. Mengubah dan menetapkan AD dan ART Yayasan

BAB II
ORGAN YAYASAN

Pasal 6


Organ Yayasan Terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

Pasal 7
Persayaratan Anggota Organ Yayasan

Anggota Organ Yayasan adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Beragama Islam dan beraqidah Suni
  3. Cakap Hukum
  4. Tidak Cacat Hukum 
  5. Telah mengabdikan diri secara aktif pada yayasan sekurang-kurangnya 2 tahun dan Mempunyai Komitmen


Pasal 8
Masa Jabatan Keanggotaan Organ Yayasan

  1. Masa Jabatan Keanggotaan Organ Yayasan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Masa Jabatan Keanggotaan Organ Yayasan berahir apabila :
    • Anggota Organ Yayasan meninggal Dunia
    • Anggota Organ Yayasan mengundurkan diri, dan pengunduran dirinya diterima oleh Rapat Organ Yayasan
    • Melanggar ketentuan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga Yayasan

BAB III
DEWAN PEMBINA

Pasal 9
 Pengertian Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah Organ Yayasan yang bertugas dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan tahunan Yayasan agar amanat pleno dapat dijalankan sesuai dengan yang direncanakan

Pasal 10
Hak, Wewenang dan Kewajiban Dewan Pembina

(1) Dewan Pembina berhak :
  1. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  2. Memberhentikan sebagian atau keseluruhan keanggotaan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas sebelum berahirnya masa Jabatan
  3. Menyelenggarakan Rapat Pleno yayasan
  4. Mendapatkan penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional Yayasan
(2) Wewenang :
Dewan Pembina berwenang untuk :
  1. Menetapkan Kebijakan Tahunan Yayasan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pleno
  2. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  3. Meminta pertanggung jawaban dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  4. Mengesahkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
 (3) Kewajiban
Dewan Pembina berkewajiban :
  1. Menyelenggarakan Rapat Pleno Yayasan pada ahir masa jabatannya
  2. Menjalankan amanat Pleno
  3. Menjalankan Tugas dan  Fungsi pembinaan terhadap Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

BAB IV
DEWAN PENGURUS

Pasal 11
Pengertian Dewan Pengurus
Dewan Pengurus adalah Organ Yayasan yang bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan operasional harian Yayasan sesuai dengan kebijakan tahunan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina

Pasal 12
1.   Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, sekretaris, Bendahara dan  Kepala Departemen
2.   Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pembina

Pasal 13
Hak dan Wewenang Dewan Pengurus
 Hak :
  1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan.
  2. Membentuk Komite Sekolah
  3. Mewakili yayasan baik kedalam maupun keluar
  4. Meminta laporan pertanggungjawaban Ketua Unit dan Komite Sekolah
  5. Menetapkan kebijakan operasional Yayasan
  6. Menyusun Rencana Program dan Anggaran Tahunan

Pasal 14
Kewajiban Dewan Pengurus
 Dewan Pengurus berkewajiban untuk :
  1. Menjaga dan mengembangkan aset yang dimiliki Yayasan
  2. Melaksanakan kebijaksanaan yang diamanatkan Dewan Pembina
  3. Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
Pasal 15
 Dewan Pengurus tidak berhak  :
  1. Mengikatkan Yayasan sebagai penjamin hutang kecuali untuk kepentingan Yayasan dengan persetujuan Dewan Pembina.
  2. Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali atas persetujuan Dewan Pembina.
  3. Membebani Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Pasal 16
Pimpinan Dewan Pengurus
 Dewan Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pengurus yang selanjutnya disebut sebagai Ketua Yayasan.
Pasal 17
Departemen
 Dewan Pengurus sekurang-kurangnya memiliki 4 Departemen yaitu :
  1. Departemen Pendidikan
  2. Departemen Ekonomi
  3. Departemen Sosial dan Dakwah
  4. Departemen Pengembangan  Sumber Daya Manusia

Pasal 18
Pimpinan Departemen
  1. Tiap-tiap Departemen dipimpin oleh seorang Kepala Departemen
  2. Kepala Departemen diangkat dan diperhentikan oleh Dewan Pembina atas usulan dan rekomendasi dari Ketua Yayasan

Pasal 19
Penambahan, Pengurangan, Penggabungan dan Pemisahan Departemen harus mendapatkan persetujuan Dewan Pembina
Pasal 20
Komite Sekolah
  1. Setiap sekolah yang bernaung dibawah Yayasan At Taqwa wajib membentuk dewan komite sekolah yang anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang.
  2. Komite sekolah di ketuai oleh orang yang ditugaskan oleh Ketua Yayasan atas usulan dan rekomendasi dari Kepala Departemen Pendidikan
  3. Ketua Komite Sekolah di angkat dan diperhentikan oleh Ketua Yayasan atas usulan dan rekomendasi Kepala Departemen Pendidikan.
  4. Komite Sekolah bertugas Membantu mengembangkan Sekolah dan memberikan masukan ke Departemen Pendidikan.
Pasal 21
Unit Kegiatan
  1. Setiap unit kegiatan diketuai oleh seorang Ketua Unit dengan sebutan masing-masing sebagai berikut :
    • Ketua Unit untuk unit kegiatan Dep. Pendidikan disebut Kepala Sekolah
    • Ketua Unit untuk kegiatan Dep. Ekonomi disebut Direktur
    • Ketua Unit untuk unit kegiatan Dep. Sosial dan Dakwah disebut Ketua
  1. Ketua Unit diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Yayasan atas usulan dan rekomendasi Kepala Departemen yang membidangi.
  2. Ketua Unit wajib memberikan laporan rutin dan informasi lainnya yang diminta /dibutuhkan oleh Kepala Departemen.

BAB IV

DEWAN PENGAWAS

Pasal 22

Pengertian Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Organ Yayasan yang bertugas dan bertanggungjawab mengawasi jalannya pelaksanaan kebijakan tahunan Dewan Pembina oleh Dewan Pengurus.

Pasal 23

Hak dan Kewajiban Dewan Pengawas

1.  Dewan Pengawas berhak :
a.   Mengawasi pelaksanaan operasional yayasan
b.   Dalam melakukakan tugasnya dewan pengawas berhak membuka buku dan administrasi, Arsip dan Dokumen Dewan Yayasan
c.   Jika dipandang perlu Dewan Pengawas berhak meminta penjelasan Dewan Pengurus untuk mengklarifikasi hal-hal yang diperlukan
d.   Mengaudit laporan keuangan dan laporan kegiatan yayasan sebelum diberikan kepada auditor luar (eksternal auditor) untuk disahkan secara  resmi sebagai laporan akhir yayasan.
e.   Mengeluarkan surat Peringatan I, II dan III jika Dewan Pengawas menganggap terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh Dewan Pengurus
f.    Mengajukan mosi tidak percaya terhadap Dewan Pengurus kepada Dewan Pembina jika setelah Surat Peringatan III Dewan Pengurus belum memberikan tanggapan dan perubahan yang semestiny
g.   Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengawas
 2.  Kewajiban :
a.   Melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan terhadap jalannya organisasi yayasan
b.   Melaporkan hasil pemeriksaan dan pengawasannya kepada Dewan  Pembina
c.   Membuat Laporan Pertanggung jawaban bulan, tahunan dan di akhir masa jabatannya kepada Dewan Pembina

BAB V
ANGGOTA YAYASAN
Pasal  24
Keanggotaan
  1. Seseorang yang dapat menjadi Anggota Yayasan At Taqwa ialah :
    a. Warga negara Indonesia
    b. Beragama Islam
    c. Sekurang-kurangnya telah berumur 20 tahun
    d. Menyetujui AD dan ART Yayasan
    e. Mendukung usaha-usaha Yayasan
    f. Pernah mengikuti Pembekalan Dasar yang diselenggarakan oleh Departemen Pengembangan SDM
  2. Keanggotaan Yayasan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Yayasan
  3. Keanggotaan seseorang berahir apabila
  4. Meninggal dunia
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  6. Keputusan Rapat Dewan Pengurus
Pasal  25
Anggota yang berhenti karena atas Keputusan Rapat Dewan Pengurus, dapat mengajukan keberatan kepada Dewan Pembina, selanjutnya anggota dapat mengadakan pembelaan diri dihadapan Rapat Khusus yang di selenggarakan Dewan Pemibna yang dihadiri oleh :
  1. Anggota yang bersangkutan
  2. Dewan Pembina
  3. Dewan Pengawas
  4. Dewan Pengurus
Pasal 26
Kewajiban Anggota Yayasan
  1. Tunduk dan taat kepada putusan-putusan dan peraturan-peraturan Yayasan
  2. Menjaga nama baik pribadi dan Yayasan
  3. Mendukung dan aktif  melaksanakan amal usaha Yayasan
Pasal 27
Hak Anggota Yayasan
Anggota Yayasan mempunyai hak :
  1. Suara dalam Rapat yang diselenggarakan oleh Yayasan
  2. Memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Organ Yayasan
  3. Mengikuti Pelatihan dan Pengembangan yang di selenggarakan Yayasan
  4. Mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh Yayasan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki Yayasan atas keputusan Dewan Pengurus

BAB VI
KARYAWAN

Pasal 28

Pengertian

Yang dimaksud dengan karyawan adalah orang yang menerima imbalan ( kompensasi ) dari yayasan/unit kegiatan yayasan atas suatu pekerjaan tetap yang diberikan kepadanya sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Yayasan.

Pasal 29

Tata cara Pengangkatan Karyawan

  1. Karyawan Yayasan dipilih berdasarkan seleksi dan ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Departemen
  2. Tim seleksi dibentuk bersama oleh Departemen Pengembangan SDM dengan Kepala Unit yang membutuhkan
  3. Karyawan yang lolos seleksi selanjutnya ditempatkan sesuai dengan kebutuhan SDM unit yang membutuhkan.
  4. Karyawan diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangi oleh Kepala Departemen Pengembangan SDM  dan Ketua Yayasan berdasarkan usulan dan rekomendasi Kepala Unit yang bersangkutan.
Pasal 30
Status Karyawan
Status karyawan di lingkungan Yayasan terdiri dari
  1. Karyawan Honorer/Kontrak
  2. Karyawan Tetap
Pasal 31
Seseorang dapat ditetapkan sebagai Karyawan Tetap apabila:
  1. Telah bekerja sekurang-kurangnya  1 tahun di lingkungan Yayasan
  2. Memenuhi standar minimal yang dibutuhkan Yayasan
  3. Memiliki catatan prestasi yang baik dari unit dimana ia bertugas
  4. Pernah mengikuti training pengembangan SDM yang diselenggarakan oleh Yayasan
  5. Tercatat sebagai anggota yayasan
Pasal  32
Tata Cara Pemberhentian karyawan
  1. Seorang Karyawan dinyatakan diperhentikan apabila
    a.  Meninggal dunia
    b.  Mencapai batas usia Pensiun
    c.  Mengundurkan diri
    d.  Diberhentikan oleh Yayasan
  2. Pemberhentian Karyawan harus berdasarkan ketetapan dari Dewan Pengurus dalam hal ini Kepala Departemen Pengembangan SDM.
  3. Pemberhentian karyawan karena no. 1d pasal ini harus atas dasar alasan yang kuat dan benar.
Pasal 33
Kewajiban Karyawan
  1. Melaksanakan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Yayasan
  2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik pribadi dan yayasan
Pasal 34
Hak Karyawan
  1. Mendapatkan kompensasi dari pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
  2. Mendapatkan tunjangan-tunjangan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan  pelayanan yang sama dengan segala fasilitas yang dimiliki yayasan sesuai dengan ketentuan yang ada.

BAB VI

KEUANGAN
Pasal 35
Pengelolaan Keuangan
  1. Sistem Keuangan yayasan adalah semi otonomi.
  2. Sistem Keuangan semi otonomi Yayasan memberikan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan kepada unit kegiatan dan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan  tetap dikelola oleh Yayasan
  3. Kewenangan pengelolaan keuangan yang diserahkan Yayasan kepada unit ditetapkan berdasarkan keputusan bersama antar Organ Yayasan
Pasal 36
Sumber Keuangan Yayasan
Sumber keuangan Yayasan berasal dari :
  1. Hasil Usaha Yayasan meliputi :
    a. Departemen Pendidikan : Uang Gedung Siswa. Sebagian uang SPP bulanan bagi unit yang telah mampu, yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengurus
    b. Departemen Ekonomi : Sebagian keuntungan hasil usaha/devident bagi unit yang telah mampu, yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengurus
    c. Departemen Sosial dan Da’wah : Zakat Infaq dan Shodaqoh
    d. Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia: Sebagian surplus kegiatan pelatihan dll
  2. Iuran Anggota
  3. Bantuan yang tidak mengikat
  4. Donatur
Pasal 37
Alokasi Kuangan
Keuangan Yayasan digunakan untuk :
  1. Biaya operasional Yayasan
  2. Pengembangan Pendidikan , antara lain meliputi: pembangunan Gedung, Pengadaan Fasilitas Pendidikan, Pelatihan Guru
  3. Pengembangan Bidang Usaha, antara lain meliputi : Pengembangan Unit Usaha yang telah ada dan membuka unit-unit usaha baru
  4. Pemberian bantuan kepada siswa/mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu
  5. Bantuan perbaikan ekonomi bagi keluarga kurang mampu
  6. Pos-pos lain yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Pasal 38
Alokasi keuangan hanya dapat dilakukan setelah Anggaran yang diajukan Dewan Pengurus  mendapatkan pengesahan dari Dewan Pembina


Pasal 39
Laporan Keuangan
  1. Dewan Pengurus wajib menyampaikan Laporan Keuangan bulanan dan tahunan Yayasan yang meliputi Keuangan Unit dan Keuangan Yayasan
  2. Laporan Keuangan dibuat rangkap 3(tiga), masing-masing untuk
    a. Dewan Pembina
    b. Dewan Pengawas
    c.  Arsip Dewan Pengurus
  3. Laporan Keuangan dinyatakan diterima setelah mendapat pengesahan oleh Ketua Dewan Pembina
  4. Tahun buku Yayasan dimulai pada bulan Juli dan berahir bulan Juni tahun berikutnya

BAB VII
PENUTUP
Pasal 40

  1. Hal-hal yang belum diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri dalam Peraturan dan Tata tertib Yayasan
  2. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh sidang Rapat Pleno Yayasan At Taqwa dan dinyatakan berlaku sejak mulai tanggal disahkan




Ditetapkan di        : 
Pada hari              :
Tanggal                :



1 komentar:

  1. Alhamdulillah... Selamat bergabung di Kereta Dakwah.... di Bukit Bambe......

    BalasHapus