ANGGARAN DASARYAYASAN AT-TAQWA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN AZAS
Pasal 1
NAMA
Badan Hukum berbentuk Yayasan ini bernama Yayasan At Taqwa
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Yayasan ini berkedudukan di
Pasal 3
AZAS
Yayasan ini berazaskan Islam
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
Yayasan At Taqwa didirikan dimaksudkan agar menjadi pusat pengembangan pendidikan yang unggul dalam kompetisi global dan pusat pelayanan kepada masyarakat di bidang dakwah sosial dan ekonomi
Pasal 5
Tujuan
Yayasan At Taqwa bertujuan untuk meningkat sumber daya manusia indonesia yang seutuhnya dalam pengertian taat dalam menjalankan perintah agama dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
BAB III
KEKAYAAN YAYASAN
Pasal 6
BAB IV
PLENO
Pasal 7
BAB V
ORGAN YAYASAN
Pasal 8
Organ Yayasan At Taqwa terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
Pasal 9
Dewan pembina
Diangkat dan diberhentikan oleh Pleno Yayasan dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 kali masa Jabatan
Pasal 10
Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang
Pasal 11
Dewan Pengurus
Diangkat dan diperhentikan oleh Dewan Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 X masa jabatan.
Pasal 12
Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Departemen
Pasal 13
Dewan Pengawas
Diangkat dan diperhentikan oleh Dewan Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 X masa jabatan.
Pasal 14
Dewan Pegawas sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang
Bab VIII
PEMBUKUAN
Pasal 15
Tahun pembukuan di mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember pada setiap tahunnya
Pasal 16
Pada saat tahun akhir pembukuan Dewan Pengurus wajib melaporkan secara tertulis antara lain :
Pasal 17
Pengurus harus mengadakan pembukuan secara tertib dan teratur mengenai segala perubahan milik, pendapatan dan pengeluaran
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Rapat Pleno
Pasal 19
Rapat Pleno Luar Biasa
Diselenggarakan secara khusus untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan
Pasal 20
Rapat Organ Bulanan
Pasal 21
Rapat Organ Tahunan
Pasal 22
Rapat Organ Luar Biasa
Diselenggarakan Sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu atas undangan Dewan Pembina
Pasal 23
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus terdiri dari :
Pasal 24
Rapat Dewan Pengawas
Diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun
Pasal 25
Pengambilan Keputusan Rapat
Setiap keputusan rapat pada dasarnya diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kata mufakat maka keputusan rapat diputuskan berdasarkan suara terbanyak
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN YAYASAN
Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini dapat diubah atas keputusan Rapat Pleno, yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 Pleno dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
Pasal 27
PEMBUBARAN YAYASAN
Pembubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pleno yang diadakan khusus untuk pembubaran tersebut yang harus dihadiri oleh sekuran 2/3 Pleno, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
BAB VII
PENUTUPPasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan
Ditetapkan di :
Pada hari :
Tanggal :
|
Membentuk Generasi Qur’ani yang berakhlaqul karimah, cerdas, mandiri dan bertaqwa.
Selasa, 08 November 2011
AD YAYASAN AT-TAQWA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar