Senin, 21 November 2011

Profil LPI At-Taqwa

LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM AT-TAQWA

Web : www.at-taqwabambe.blogspot.com
E-mail : at.taqwabambe@gmail.com

 AT TAQWA
Bertaqwa, Mandiri, Cerdas dan Ceria

Unit Layanan :

                                  1. PAUD  - PLAY GROUP
                                  2. TPQ - Taman Pendidikan Al-Qur'an
                                  3. MADIN - Madrasah Diniyah
                                  4. PERPUSTAKAAN ISLAM

Assalamu’alaikum.....
 Selamat datang, selamat bergabung dengan  PAUD dan TPQ  AT TAQWA, wadah pendidikan anak usia balita dan pra remaja dengan sistem pembelajaran yang Islami dan menyenangkan. Dengan kurikulum terpadu, kami berusaha menggali potensi anak sehingga menjadi anak yang berkarakter baik dan menjadi insan yang mulia.

Visi :
Membentuk Generasi Qur’ani yang berakhlaqul karimah, cerdas, mandiri dan bertaqwa.

Misi :
1.    Menjadikan At-Taqwa sebagai lembaga dakwah yang berbasis pendidikan.
2.   Menjadikan At-Taqwa sebagai sekolah Islam yang berkualitas.

Kegiatan :
1.    Mengenal dan membaca Al Qur’an secara mendalam.
2.   Hafalan hadits, do’a, surat-surat pendek dalam Al Qur’an.

3.   Life Skill (Mengurus diri sendiri, Berkebun, Bersosialisasi dengan sesama).
4.   Berenang.
5.   Pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh tenaga medis yang berkompeten.
6.   Out Bound.
7.   PHBI dan Baksos.
8.   Field Trip ( Study Tour, Kunjungan Instansi, Pengenalan Profesi ).
9.   Pesantren Ramadhan.
10.Pos ( Persatuan Orang Tua Santri ) :
a. QRC (Qur’an Reading Course)
b. PKS ( Majelis Ta’lim : Pengajian Keluarga Sakinah)
c. SENAM Aerobic & Body Language 
d. Halaqah Tarbawiyah
e. Program Tahsin dan Standarisasi Guru Al-Qur'an Metode Tilawati
f. Program Terjemah Al-Qur'an  bekerjasama dengan LPPIQ dan LMI (Lembaga Manajemen Infaq)
g. Seni Hadrah Al-Banjari

Jam Belajar :
MADIN : Pukul 18.00 - 19.00 WIB
                ( Senin - Jum'at )
PAUD     : Pukul 08.30 - 10.00 WIB
( SENIN, SELASA, KAMIS )
TPQ     : Pukul 16.00 - 17.00 WIB  ( Kelas Reguler )
              Pukul 18.00 – 19.00 WIB ( Kelas non Reguler )
( SENIN – JUM’AT )
Jaminan Kualitas (Quality Assurance):
1.    Mengenal Allah dan Rasul-Nya.a
2.   Berbakti kepada orang tua.
3.   Terbiasa dengan do’a sehari-hari.
4.   Menghafal hadits-hadits anak dan surat pendek.
5.   Mengenal baca dan hitung dasar.
6.   Mengenal dasar-dasar membaca Al-Qur’an (untuk PAUD)
7.   Mampu membaca Al Qur’an (untuk TPQ).
8.   Tuntas tugas perkembangan anak standar Hurloc.
9.   Terlayaninya kebutuhan modalitas belajar dan multiple intelligences (kecerdasan majemuk) anak.

Keterpaduan kurikulum:
1.    Moral, sosial, emosi dan kemandirian.
2.   Al-Islam, Al-Qur’an, Hadits dan do’a harian.
3.   Bahasa, Kognitif dan Seni.



Tenaga Pendidik :
- Ustadzah Iffah, S.Pd     
- Ustadzah Linda, A.Ma    
- Ustadzah Ririk, S.S            
- Ustadzah Wir Hariyati       
- Ustadzah Erna, SE         
- Ustadzah Siti Muthoharo         
- Ustadzah Aini, S.Psi.
- Ustadz Supriyanto, S.Pd
- Ustadzah Juwairiyah
- Ustadzah Neneng Eriyana

Pendaftaran :
1.    Mengisi formulir  pendaftaran.
2.   Membayar biaya formulir
3.   Usia per-1 Juli, minimal :
Ø PAUD Kelas A      : 1 tahun 8 bulan
Ø PAUD Kelas B      : 2 tahun 8 bulan
Ø TPQ Reguler        : 4 tahun
Ø TPQ Kelas PAUD : 1 tahun 8 bulan







Rabu, 09 November 2011

STRATEGI BELAJAR DI LPI AT-TAQWA


STRATEGI BELAJAR

  Setiap anak memiliki  Kecerdasan Majemuk (Multiple Intelligences) dan Gaya Belajar (GB) sendiri. Namun setiap siswa memiliki  MI dan gaya belajar yang dominan.
  Gaya belajar yang terbaik adalah gaya belajar yang apabila siswa itu belajar akan merasa nyaman dan mampu meraih prestasi optimal.
Tulisan ini berupaya memberi saran cara belajar yang sesuai dengan MI dan GB-nya berdasarkan berbagai riset. Artinya siswa tidak harus mengikutinya secara kaku. Macam-macam gaya belajar dan MI itu adalah :

1.   VISUAL

ü Buatlah target belajar.
ü  Buat catatanmu ringkas dan jadikan skema agar mudah untuk mengingatnya.
ü  Buat catatan dengan menggunakan simbol, warna, kata, dan gambar yang menjadi kunci materi pelajaran.
ü  Belajarlah dengan menggunakan Mind Mapping.
ü  Untuk mengingat, bayangkanlah kembali apa yang sudah kamu dapat dari pelajaran.
ü  Gunakan stabilo berwarna pada kalimat atau kata yang dianggap penting.
ü  Biasanya tidak terganggu dengan keributan asalkan konsentrasi melihat tetap terjaga.
ü  Tingkatkan frekuensi membaca.
ü  Rapikan tempat belajarmu sebelum dan sesudah belajar.


2.   AUDITORI

ü  Bacalah materi pelajaran dengan suara keras.
ü  Carilah tempat belajar yang tenang jauh dari sumber suara/keributan.
ü  Buatlah catatan-catatan ringkas dan urutkanlah dengan logis.
ü  Deskripsikanlah dengan bahasamu sendiri catatan ringkasmu, lebih baik lagi jika direkam dan dengarkan.
ü  Buatlah pertanyan dan jawablah dengan keras kemudian rekam dan dengarkan.
ü  Belajarlah kelompok dengan tanya-jawab/diskusi.
ü  Ketika di rumah, dibolehkan berjalan-jalan saat membaca atau mendengar.

3.   KINESTETIK

ü  Belajarlah dengan manipulasi dan praktek.
ü  Gunakan jari sebagai penunjuk ketika membaca.
ü  Berekspresilah dengan gerak tubuhmu saat belajar.
ü  Boleh membaca dan menghafal dengan berjalan atau berpindah-pindah posisi.
ü  Munculkan rasa ingin tahumu dengan meraba, memegang, dan mempraktekkan materi pelajaran.
ü  Ringkaslah materi lalu tulis di kertas, kemudian tempelkan di tempat yang mudah kamu baca dan jumpai.
ü  Bacalah berulang-ulang wacana yang sulit, jika perlu bacalah dengan keras dengan memulai memahami bagian-bagian kecil-kecil dulu.
ü  Belajarlah kelompok dalam mengerjakan proyek atau mempraktekkan materi.
ü  Boleh belajar dalam keadaan yang ramai asalkan dapat berkonsentrasi pada materi belajar.

Demikianlah tiga macam gaya belajar yang setiap anak memiliki kecenderungan kepada ketiganya. Silahkan mengamati anak anda, kecenderungan mana yang lebih dominan, maka beberapa saran diatas akan membantu anad mengarahkan belajar mereka.
Tentang Multiple Intelligences, Insya Allah akan kami paparkan dalam postingan yang akan datang. Semoga bermanfaat.


Selasa, 08 November 2011

AD YAYASAN AT-TAQWA

ANGGARAN   DASAR

YAYASAN   AT-TAQWA








BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN AZAS

Pasal 1
NAMA
Badan Hukum berbentuk Yayasan ini bernama Yayasan At Taqwa
  
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

 Yayasan ini berkedudukan di 
  1. Bilamana perlu dapat didirikan cabang-cabang dan/atau perwakilan di lain tempat
Pasal 3
AZAS
Yayasan ini berazaskan Islam

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 Pasal 4
Maksud
 Yayasan At Taqwa  didirikan dimaksudkan agar menjadi pusat pengembangan pendidikan yang unggul dalam kompetisi global dan pusat pelayanan kepada masyarakat di bidang dakwah sosial dan ekonomi

Pasal 5
Tujuan
 Yayasan  At Taqwa  bertujuan untuk meningkat sumber  daya manusia  indonesia yang seutuhnya dalam pengertian taat dalam menjalankan perintah agama dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

BAB III
KEKAYAAN YAYASAN

 Pasal 6
  1. Kekayaan Yayasan terdiri atas keuangan, surat berharga, benda bergerak / tidak bergerak yang pengelolaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan At Taqwa
  2. Keuangan Yayasan diperoleh dari :
    • Modal awal pendirian Yayasan
    • Wakaf
    • Hibah
    • Pemberian-pemberian dan dana-dana yang halal dan tidak mengikat dari perseorangan, badan-badan dan pemerintah pusat maupun daerah
    • Warisan-warisan, hibah wasiat dan hibah-hibah biasa, wakaf dan sumber yang lain
    • Pendapatan dari hasil usaha yayasan yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta maksud dan tujuan Yayasan

BAB IV
PLENO

 Pasal 7
  1. Dimaksud dengan Pleno Yayasan At Taqwa  adalah  rapat yang diselenggarakan Dewan Pembina yang dihadiri oleh seluruh Organ Yayasan, Kepala Departemen, dan Ketua unit Kegiatan
  2. Pleno Yayasan adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur Yayasan At Taqwa

BAB V
ORGAN YAYASAN

 Pasal 8
 Organ Yayasan At Taqwa  terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

 Pasal 9
Dewan pembina
 Diangkat dan diberhentikan oleh Pleno Yayasan dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya  2 kali masa Jabatan

 Pasal 10
 Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang

 Pasal 11
Dewan Pengurus
 Diangkat dan diperhentikan oleh  Dewan Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya  2 X masa jabatan.

 Pasal 12
Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Departemen

 Pasal 13
Dewan Pengawas
 Diangkat dan diperhentikan oleh  Dewan Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya  2 X masa jabatan.

 Pasal 14
 Dewan Pegawas sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang
  
Bab VIII
PEMBUKUAN

Pasal 15
Tahun pembukuan di mulai 1 Januari dan  berakhir tanggal 31 Desember pada setiap tahunnya

 Pasal 16
Pada saat tahun akhir pembukuan Dewan Pengurus wajib melaporkan secara tertulis antara lain :
  1. Laporan Keuangan
  2. Laporan Arus Kas
  3. Laporan Aktivitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Laporan Keuangan

Pasal 17
Pengurus harus mengadakan pembukuan secara tertib dan teratur mengenai segala perubahan milik, pendapatan dan pengeluaran

 BAB VIII
RAPAT-RAPAT

 Pasal 18
Rapat Pleno
  1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya lima tahun sekali atas undangan Dewan Pembina
  2. Diselenggarakan untuk mengevaluasi realisasi kebijakan Yayasan lima tahun terahir.
  3. Diselenggarakan untuk memilih dan mengesahkan keanggotaan Dewan Pembina
  4. Diselenggarakan untuk menetapkan arah kebijakan Yayasan untuk jangka waktu lima tahun ke depan
 Pasal  19
Rapat Pleno Luar Biasa
Diselenggarakan secara khusus untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan

Pasal 20
Rapat  Organ Bulanan
  1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali atas undangan Dewan Pembina
  2. Diselenggaran untuk mengevaluasi realisasi program kerja dan Anggaran    Dewan Pengurus dan Dewan Pembina selama satu bulan terahir  dan,
  3. Untuk mengesahkan program kerja dan Anggaran satu bulan ke depan dari Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
Pasal 21
Rapat Organ Tahunan
  1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali atas undangan Dewan Pembina
  2. Diselenggaran untuk mengevaluasi realisasi program kerja dan Anggaran Dewan Pengurus dan Dewan Pembina selama satu tahun terahir  dan,
  3. Untuk mengesahkan program kerja dan Anggaran satu tahun ke depan dari Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
 Pasal 22
Rapat Organ Luar Biasa
Diselenggarakan Sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu atas undangan Dewan Pembina

 Pasal 23
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus terdiri dari :
  1. Rapat Kerja
  2. Rapat Koordinasi
  3. Rapat Evaluasi
Pasal 24
Rapat Dewan Pengawas
 Diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun

 Pasal 25
Pengambilan Keputusan Rapat
 Setiap keputusan rapat pada dasarnya diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kata mufakat maka keputusan rapat diputuskan berdasarkan suara terbanyak

 BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN YAYASAN

Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini dapat diubah atas keputusan Rapat Pleno, yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 Pleno dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir

 Pasal 27
PEMBUBARAN YAYASAN
 Pembubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pleno yang diadakan khusus untuk pembubaran tersebut yang harus dihadiri oleh sekuran 2/3  Pleno, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir

BAB VII

PENUTUP

Pasal 28

 Hal-hal yang belum diatur  dalam Anggaran Dasar  ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan
  1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh sidang Rapat Pleno Yayasan At Taqwa dan dinyatakan berlaku sejak mulai tanggal disahkan
  
Ditetapkan di        :  
Pada hari              :
Tanggal                :

ART YAYASAN AT-TAQWA

ANGGARAN   RUMAH   TANGGA

YAYASAN   AT TAQWA

  
BAB I
PLENO
Pasal 1
Waktu Penyelenggaraan Pleno
  1. Pleno atau Rapat Pleno sebagaimana dimaksud oleh Anggaran Dasar diselenggarakan tiap 5 tahun pada akhir masa jabatan Dewan Pembina
  2. Rapat Pleno diselenggarakan  selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengurus
Pasal 2

Penyelenggara Pleno

 Rapat Pleno diselenggarakan atas inisiatif dan undangan Dewan Pengurus, Jika sampai dengan akhir Maret pada tahun berahirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pembina tidak menyelenggarakan Rapat Pleno, maka Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas inisiatif dan undangan dari Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pengawas

Pasal 3
Undangan Rapat Pleno selambat-lambatnya dikirim kepada peserta pleno sekurang-kurangnya satu minggu sebelum hari diselenggarakannya Rapat Pleno

Pasal 4

Pimpinan Rapat Pleno


Rapat Pleno di pimpin oleh Anggota Pleno Tertua didampingi oleh Anggota Pleno termuda

Pasal 5

Wewenang Pleno

  1. Memberhentikan dan mengangkat Dewan Pembina
  2. Meminta pertanggung jawaban Dewan Pembina
  3. Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Yayasan Lima tahun ke depan
  4. Mengubah dan menetapkan AD dan ART Yayasan

BAB II
ORGAN YAYASAN

Pasal 6


Organ Yayasan Terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

Pasal 7
Persayaratan Anggota Organ Yayasan

Anggota Organ Yayasan adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Beragama Islam dan beraqidah Suni
  3. Cakap Hukum
  4. Tidak Cacat Hukum 
  5. Telah mengabdikan diri secara aktif pada yayasan sekurang-kurangnya 2 tahun dan Mempunyai Komitmen


Pasal 8
Masa Jabatan Keanggotaan Organ Yayasan

  1. Masa Jabatan Keanggotaan Organ Yayasan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Masa Jabatan Keanggotaan Organ Yayasan berahir apabila :
    • Anggota Organ Yayasan meninggal Dunia
    • Anggota Organ Yayasan mengundurkan diri, dan pengunduran dirinya diterima oleh Rapat Organ Yayasan
    • Melanggar ketentuan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga Yayasan

BAB III
DEWAN PEMBINA

Pasal 9
 Pengertian Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah Organ Yayasan yang bertugas dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan tahunan Yayasan agar amanat pleno dapat dijalankan sesuai dengan yang direncanakan

Pasal 10
Hak, Wewenang dan Kewajiban Dewan Pembina

(1) Dewan Pembina berhak :
  1. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  2. Memberhentikan sebagian atau keseluruhan keanggotaan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas sebelum berahirnya masa Jabatan
  3. Menyelenggarakan Rapat Pleno yayasan
  4. Mendapatkan penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional Yayasan
(2) Wewenang :
Dewan Pembina berwenang untuk :
  1. Menetapkan Kebijakan Tahunan Yayasan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pleno
  2. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  3. Meminta pertanggung jawaban dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  4. Mengesahkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
 (3) Kewajiban
Dewan Pembina berkewajiban :
  1. Menyelenggarakan Rapat Pleno Yayasan pada ahir masa jabatannya
  2. Menjalankan amanat Pleno
  3. Menjalankan Tugas dan  Fungsi pembinaan terhadap Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

BAB IV
DEWAN PENGURUS

Pasal 11
Pengertian Dewan Pengurus
Dewan Pengurus adalah Organ Yayasan yang bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan operasional harian Yayasan sesuai dengan kebijakan tahunan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina

Pasal 12
1.   Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, sekretaris, Bendahara dan  Kepala Departemen
2.   Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pembina

Pasal 13
Hak dan Wewenang Dewan Pengurus
 Hak :
  1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan.
  2. Membentuk Komite Sekolah
  3. Mewakili yayasan baik kedalam maupun keluar
  4. Meminta laporan pertanggungjawaban Ketua Unit dan Komite Sekolah
  5. Menetapkan kebijakan operasional Yayasan
  6. Menyusun Rencana Program dan Anggaran Tahunan

Pasal 14
Kewajiban Dewan Pengurus
 Dewan Pengurus berkewajiban untuk :
  1. Menjaga dan mengembangkan aset yang dimiliki Yayasan
  2. Melaksanakan kebijaksanaan yang diamanatkan Dewan Pembina
  3. Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
Pasal 15
 Dewan Pengurus tidak berhak  :
  1. Mengikatkan Yayasan sebagai penjamin hutang kecuali untuk kepentingan Yayasan dengan persetujuan Dewan Pembina.
  2. Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali atas persetujuan Dewan Pembina.
  3. Membebani Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Pasal 16
Pimpinan Dewan Pengurus
 Dewan Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pengurus yang selanjutnya disebut sebagai Ketua Yayasan.
Pasal 17
Departemen
 Dewan Pengurus sekurang-kurangnya memiliki 4 Departemen yaitu :
  1. Departemen Pendidikan
  2. Departemen Ekonomi
  3. Departemen Sosial dan Dakwah
  4. Departemen Pengembangan  Sumber Daya Manusia

Pasal 18
Pimpinan Departemen
  1. Tiap-tiap Departemen dipimpin oleh seorang Kepala Departemen
  2. Kepala Departemen diangkat dan diperhentikan oleh Dewan Pembina atas usulan dan rekomendasi dari Ketua Yayasan

Pasal 19
Penambahan, Pengurangan, Penggabungan dan Pemisahan Departemen harus mendapatkan persetujuan Dewan Pembina
Pasal 20
Komite Sekolah
  1. Setiap sekolah yang bernaung dibawah Yayasan At Taqwa wajib membentuk dewan komite sekolah yang anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang.
  2. Komite sekolah di ketuai oleh orang yang ditugaskan oleh Ketua Yayasan atas usulan dan rekomendasi dari Kepala Departemen Pendidikan
  3. Ketua Komite Sekolah di angkat dan diperhentikan oleh Ketua Yayasan atas usulan dan rekomendasi Kepala Departemen Pendidikan.
  4. Komite Sekolah bertugas Membantu mengembangkan Sekolah dan memberikan masukan ke Departemen Pendidikan.
Pasal 21
Unit Kegiatan
  1. Setiap unit kegiatan diketuai oleh seorang Ketua Unit dengan sebutan masing-masing sebagai berikut :
    • Ketua Unit untuk unit kegiatan Dep. Pendidikan disebut Kepala Sekolah
    • Ketua Unit untuk kegiatan Dep. Ekonomi disebut Direktur
    • Ketua Unit untuk unit kegiatan Dep. Sosial dan Dakwah disebut Ketua
  1. Ketua Unit diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Yayasan atas usulan dan rekomendasi Kepala Departemen yang membidangi.
  2. Ketua Unit wajib memberikan laporan rutin dan informasi lainnya yang diminta /dibutuhkan oleh Kepala Departemen.

BAB IV

DEWAN PENGAWAS

Pasal 22

Pengertian Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Organ Yayasan yang bertugas dan bertanggungjawab mengawasi jalannya pelaksanaan kebijakan tahunan Dewan Pembina oleh Dewan Pengurus.

Pasal 23

Hak dan Kewajiban Dewan Pengawas

1.  Dewan Pengawas berhak :
a.   Mengawasi pelaksanaan operasional yayasan
b.   Dalam melakukakan tugasnya dewan pengawas berhak membuka buku dan administrasi, Arsip dan Dokumen Dewan Yayasan
c.   Jika dipandang perlu Dewan Pengawas berhak meminta penjelasan Dewan Pengurus untuk mengklarifikasi hal-hal yang diperlukan
d.   Mengaudit laporan keuangan dan laporan kegiatan yayasan sebelum diberikan kepada auditor luar (eksternal auditor) untuk disahkan secara  resmi sebagai laporan akhir yayasan.
e.   Mengeluarkan surat Peringatan I, II dan III jika Dewan Pengawas menganggap terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh Dewan Pengurus
f.    Mengajukan mosi tidak percaya terhadap Dewan Pengurus kepada Dewan Pembina jika setelah Surat Peringatan III Dewan Pengurus belum memberikan tanggapan dan perubahan yang semestiny
g.   Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengawas
 2.  Kewajiban :
a.   Melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan terhadap jalannya organisasi yayasan
b.   Melaporkan hasil pemeriksaan dan pengawasannya kepada Dewan  Pembina
c.   Membuat Laporan Pertanggung jawaban bulan, tahunan dan di akhir masa jabatannya kepada Dewan Pembina

BAB V
ANGGOTA YAYASAN
Pasal  24
Keanggotaan
  1. Seseorang yang dapat menjadi Anggota Yayasan At Taqwa ialah :
    a. Warga negara Indonesia
    b. Beragama Islam
    c. Sekurang-kurangnya telah berumur 20 tahun
    d. Menyetujui AD dan ART Yayasan
    e. Mendukung usaha-usaha Yayasan
    f. Pernah mengikuti Pembekalan Dasar yang diselenggarakan oleh Departemen Pengembangan SDM
  2. Keanggotaan Yayasan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Yayasan
  3. Keanggotaan seseorang berahir apabila
  4. Meninggal dunia
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  6. Keputusan Rapat Dewan Pengurus
Pasal  25
Anggota yang berhenti karena atas Keputusan Rapat Dewan Pengurus, dapat mengajukan keberatan kepada Dewan Pembina, selanjutnya anggota dapat mengadakan pembelaan diri dihadapan Rapat Khusus yang di selenggarakan Dewan Pemibna yang dihadiri oleh :
  1. Anggota yang bersangkutan
  2. Dewan Pembina
  3. Dewan Pengawas
  4. Dewan Pengurus
Pasal 26
Kewajiban Anggota Yayasan
  1. Tunduk dan taat kepada putusan-putusan dan peraturan-peraturan Yayasan
  2. Menjaga nama baik pribadi dan Yayasan
  3. Mendukung dan aktif  melaksanakan amal usaha Yayasan
Pasal 27
Hak Anggota Yayasan
Anggota Yayasan mempunyai hak :
  1. Suara dalam Rapat yang diselenggarakan oleh Yayasan
  2. Memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Organ Yayasan
  3. Mengikuti Pelatihan dan Pengembangan yang di selenggarakan Yayasan
  4. Mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh Yayasan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki Yayasan atas keputusan Dewan Pengurus

BAB VI
KARYAWAN

Pasal 28

Pengertian

Yang dimaksud dengan karyawan adalah orang yang menerima imbalan ( kompensasi ) dari yayasan/unit kegiatan yayasan atas suatu pekerjaan tetap yang diberikan kepadanya sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Yayasan.

Pasal 29

Tata cara Pengangkatan Karyawan

  1. Karyawan Yayasan dipilih berdasarkan seleksi dan ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Departemen
  2. Tim seleksi dibentuk bersama oleh Departemen Pengembangan SDM dengan Kepala Unit yang membutuhkan
  3. Karyawan yang lolos seleksi selanjutnya ditempatkan sesuai dengan kebutuhan SDM unit yang membutuhkan.
  4. Karyawan diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangi oleh Kepala Departemen Pengembangan SDM  dan Ketua Yayasan berdasarkan usulan dan rekomendasi Kepala Unit yang bersangkutan.
Pasal 30
Status Karyawan
Status karyawan di lingkungan Yayasan terdiri dari
  1. Karyawan Honorer/Kontrak
  2. Karyawan Tetap
Pasal 31
Seseorang dapat ditetapkan sebagai Karyawan Tetap apabila:
  1. Telah bekerja sekurang-kurangnya  1 tahun di lingkungan Yayasan
  2. Memenuhi standar minimal yang dibutuhkan Yayasan
  3. Memiliki catatan prestasi yang baik dari unit dimana ia bertugas
  4. Pernah mengikuti training pengembangan SDM yang diselenggarakan oleh Yayasan
  5. Tercatat sebagai anggota yayasan
Pasal  32
Tata Cara Pemberhentian karyawan
  1. Seorang Karyawan dinyatakan diperhentikan apabila
    a.  Meninggal dunia
    b.  Mencapai batas usia Pensiun
    c.  Mengundurkan diri
    d.  Diberhentikan oleh Yayasan
  2. Pemberhentian Karyawan harus berdasarkan ketetapan dari Dewan Pengurus dalam hal ini Kepala Departemen Pengembangan SDM.
  3. Pemberhentian karyawan karena no. 1d pasal ini harus atas dasar alasan yang kuat dan benar.
Pasal 33
Kewajiban Karyawan
  1. Melaksanakan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Yayasan
  2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik pribadi dan yayasan
Pasal 34
Hak Karyawan
  1. Mendapatkan kompensasi dari pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
  2. Mendapatkan tunjangan-tunjangan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan  pelayanan yang sama dengan segala fasilitas yang dimiliki yayasan sesuai dengan ketentuan yang ada.

BAB VI

KEUANGAN
Pasal 35
Pengelolaan Keuangan
  1. Sistem Keuangan yayasan adalah semi otonomi.
  2. Sistem Keuangan semi otonomi Yayasan memberikan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan kepada unit kegiatan dan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan  tetap dikelola oleh Yayasan
  3. Kewenangan pengelolaan keuangan yang diserahkan Yayasan kepada unit ditetapkan berdasarkan keputusan bersama antar Organ Yayasan
Pasal 36
Sumber Keuangan Yayasan
Sumber keuangan Yayasan berasal dari :
  1. Hasil Usaha Yayasan meliputi :
    a. Departemen Pendidikan : Uang Gedung Siswa. Sebagian uang SPP bulanan bagi unit yang telah mampu, yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengurus
    b. Departemen Ekonomi : Sebagian keuntungan hasil usaha/devident bagi unit yang telah mampu, yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengurus
    c. Departemen Sosial dan Da’wah : Zakat Infaq dan Shodaqoh
    d. Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia: Sebagian surplus kegiatan pelatihan dll
  2. Iuran Anggota
  3. Bantuan yang tidak mengikat
  4. Donatur
Pasal 37
Alokasi Kuangan
Keuangan Yayasan digunakan untuk :
  1. Biaya operasional Yayasan
  2. Pengembangan Pendidikan , antara lain meliputi: pembangunan Gedung, Pengadaan Fasilitas Pendidikan, Pelatihan Guru
  3. Pengembangan Bidang Usaha, antara lain meliputi : Pengembangan Unit Usaha yang telah ada dan membuka unit-unit usaha baru
  4. Pemberian bantuan kepada siswa/mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu
  5. Bantuan perbaikan ekonomi bagi keluarga kurang mampu
  6. Pos-pos lain yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Pasal 38
Alokasi keuangan hanya dapat dilakukan setelah Anggaran yang diajukan Dewan Pengurus  mendapatkan pengesahan dari Dewan Pembina


Pasal 39
Laporan Keuangan
  1. Dewan Pengurus wajib menyampaikan Laporan Keuangan bulanan dan tahunan Yayasan yang meliputi Keuangan Unit dan Keuangan Yayasan
  2. Laporan Keuangan dibuat rangkap 3(tiga), masing-masing untuk
    a. Dewan Pembina
    b. Dewan Pengawas
    c.  Arsip Dewan Pengurus
  3. Laporan Keuangan dinyatakan diterima setelah mendapat pengesahan oleh Ketua Dewan Pembina
  4. Tahun buku Yayasan dimulai pada bulan Juli dan berahir bulan Juni tahun berikutnya

BAB VII
PENUTUP
Pasal 40

  1. Hal-hal yang belum diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri dalam Peraturan dan Tata tertib Yayasan
  2. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh sidang Rapat Pleno Yayasan At Taqwa dan dinyatakan berlaku sejak mulai tanggal disahkan




Ditetapkan di        : 
Pada hari              :
Tanggal                :